Thursday, November 19, 2015

MASYARAKAT KOTA & MASYARAKAT DESA

PENGERTIAN DAN PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DAN MASYARAKAT DESA

Warga belajar--sekalian, Dalam pembahasan Mata pelajaran sosiologi-antropologi kemarin dikelas kita sudah mempelajari tentang pengertian masyarakat yang dapat kita simpulkan bahwa masyarakat merupakan sekumpulan individu yang menempati suatu wilayah tertentu dengan batas-batas yang jelas dan adanya hubungan yang kuat di antara mereka sesama anggota kelompoknya.

Berikutnya akan kita pahami tentang masyarakat menurut jenisnya atau tipenya yang secara umum dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
a. Masyarakat tradisional (sederhana) dan masyarakat modern.
b. Masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan. 

Disini kita akan membahas pengertian masyarakat desa dan Masyarakat kota, serta perbedaan dari keduanya. sebagai berikut :
 
A. Masyarakat Desa (Rural Society)

Secara awam masyarakat desa sering diartikan sebagai masyarakat tradisional dari masyarakat primitif (sederhana). Namun pandangan tersebut sebetulnya kurang tepat, karena masyarakat desa adalah masyarakat yang tinggal di suatu kawasan, wilayah, teritorial tertentu yang disebut desa. Sedangkan masyarakat tradisional adalah masyarakat. yang menguasaan ipteknya rendah sehingga hidupnya masih sederhana dan belum kompleks. Memang tidak dapat dipungkiri masyarakat desa dinegara sedang berkembang seperti Indonesia, ukurannya terdapat pada masyarakat desa yaitu bersifat tradisional dan hidupnya masih sederhana, karena desa-desa di Indonesia pada umumnya jauh dari pengaruh budaya asing/luar yang dapat mempengaruhi perubahan-perubahan pola hidupnya.

Adapun ciri-ciri masyarakat desa antara lain :

  1. Anggota komunitas kecil
  2. Hubungan antar individu bersifat kekeluargaan
  3. Sistem kepemimpinan informal
  4. Ketergantungan terhadap alam tinggi
  5. Religius magis artinya sangat baik menjaga lingkungan dan menjaga jarak dengan penciptanya, cara yang ditempuh antara lain melaksanakan ritus pada masa-masa yang dianggap penting misalnya saat kelahiran, khitanan, kematian dan syukuran pada masa panen, bersih desa.
  6. Rasa solidaritas dan gotong royong tinggi
  7. Kontrol sosial antara warga kuat
  8. hubungan antara pemimpin dengan warganya bersifat informal
  9. Pembagian kerja tidak tegas, karena belum terjadi spesialisasi pekerjaan
  10. Patuh terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku di desanya (tradisi)
  11. Tingkat mobilitas sosialnya rendah
  12. Penghidupan utama adalah petani. 


B. Masyarakat Perkotaan

 
Warga belajar--sekalian, Membahas masyarakat perkotaan sebetulnya tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat desa karena antara desa dengan kota ada hubungan konsentrasi penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa kekota. Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat urban dari berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk karen terdiri dari berbagai jenis pekerjaan/keahlian dan datang dari berbagai ras, etnis, dan agama.

Mereka datang ke kota dengan berbagai kepentingan dan melihat kota sebagai tempat yang memiliki stimulus (rangsangan) untuk mewujudkan keinginan. Maka tidaklah aneh apabila kehidupan di kota diwarnai oleh sikap yang individualistis karena mereka memiliki kepentingan yang beragam. Lahan pemukiman di kota relatif sempit dibandingkan di desa karena jumlah penduduknya yang relatif besar maka mata pencaharian yang cocok adalah disektor formal seperti pegawai negeri, pegawai swasta dan di sektor non-formal seperti pedagang, bidang jasa dan sebagainya. Sektor pertanian kurang tepat dikerjakan di kota karena luas lahan menjadi masalah apabila ada yang bertani maka dilakukan secara hidroponik. Kondisi kota membentuk pola perilaku yang berbeda dengan di desa, yaitu serba praktis dan realistis.

Ciri-ciri masyarakat kota (urban) antara lain :
  1. Kehidupan keagaam berkurang, karena cara berpikir yang rasional dan cenderung sekuler
  2. Sikap mandiri yang kuat  dan tidak terlalu tergantung pada orang lain sehingg cenderung individualistis
  3. Pembagian kerja sangat jelas dan tegas berdasarkan tingkat kemampuan/ keahlian
  4. Hubungan antar individu bersifat formal dan interaksi antar warga berdasarkan kepentingan.
  5. Sangat menghargai waktu sehingga perlu adanya perencanaan yang matang.
  6. Masyarakat cerderung terbuka terhadap perubahan didaerah tertentu (slum) 
  7. Tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi
  8. Kontrol sosial antar warga relatif rendah
  9. Kehidupan bersifat non agraris dan menuju kepada spesialisasi keterampilan
  10. Mobilitas sosialnya sangat tinggi karena penduduknya bersifat dinamis, memamanfaatkan waktu dan kesempatan, kreatif, dan inovatif.
Untuk lebih jelasnya dan memudahkan memahami tentang perbedaan masyarkat desa dan masyarakat kota ini dapat kita lihat dalam tabel dibawah ini :
            -----
TABEL PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
NO
ASPEK
MASYARAKAT PEDESAAN
MASYARAKAT PERKOTAAN
1.
Lingkungan dan orientasi terhadap alam
Kenyataan alam sangat menunjang kehidupan
Cenderung bebas dari kenyataan alam
2.
Pekerjaan/ mata pencaharian
Yang menonjol adalah bertani, nelayan, beternak
Beraneka ragam dan terspesialisasi
3.
Ukuran komunitas
Lebih kecil dengan tingkat kepadatan rendah
Lebih besar dan kompleks dengan tingkat kepadatan tinggi
4.
Homogenitas/ heterogenitas
Homogenitas dalam ciri-ciri sosial, kepercayaan, bahasa, adat istiadat.
Heterogenitas dalam ciri-ciri sosial, kebudayaan, pekerjaan, dll.
5.
Pelapisan sosial
Ukuran pada kepemilikan tanah, kepercayaan, bahasa, adat istiadat
Ukuran pada kekayaan materi, tingkat pendidikan, Kesenjangan sosial relatif besar.
6.
Mobilitas Sosial
Relatif kecil karena masyarakat homogen
Relatif besar karena masyarakat heterogen
7.
Interaksi Sosial
Bentuk umum adalah kerjasama konflik sedapat mungkin dihindari, cenderung bersifat informal
Bentuk umum adalah persaingan, karena motif ekonomi, cenderung bersifat formal.
8.
Pengawasan Sosial
Kualitas pribadi tentukan oleh kejujuran, kebangsawanan dan pengalaman
Kualitas pribadi lebih ditentukan oleh sistem hirarki dan birokrasi
9.
Pola Kepemimpinan
Kualitas pribadi ditentukan oleh kejujuran, kebangsawanan, dan pengalaman
Kualitas pribadi lebih ditentukan oleh sistem hirarki dan birokrasi
10.
Solidaritas Sosial
Solidaritas sangat tinggi tampak dalam gotong-royong, musyawarah dalam berbagai macam kegiatan
Solidaritas masih berorientasi pada kepentingan tertentu.
11.
Nilai dan sistem Nilai
Cenderung memegang teguh nilai agama, etika, dan moral
Cenderung berorientasi pada ekonomi dan pendidikan.
http://visiuniversal.blogspot.com/

Demikian pengertian, perbedaan antara masyarakat desa dan masyarakat kota. Semoga bermanfaat. Selamat menempuh semester akhir, semoga kalian semua lulus dalam ujian nantinya. 

source : http://visiuniversal.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-dan-perbedaan-masyarakat.html

Friday, November 13, 2015

PELAPISAN SOSIAL, KESAMAAN DERAJAT, ELITE DAN MASSA

1. Pelapisan Sosial

A.        PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
 B.        PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis
kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada
kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan
tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri.
 Di Irian misalnya atau di Bali, wanita harus lebih bekerja keras daripada laki-laki. Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan. pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :

1)         adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaanpembedaan hak dan kewajiban 
2)         adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak Istimewa;
3)         adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
4)         adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men);
5)         adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6)         adanya pemhedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitif bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang sesungguhnya adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta bagian-bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdangangan dan barter satu sarna lain. Gradasi itu dapat kita lihat misalnya : multi dari memilih modal yang kaya sampai kepada buruh yang termiskin; dari presiden kepada lurah, dari jenderal sampai kepada prajurit dan sebagainya yang semuanya itu menunjukkan sebagaia jenjang-jenjang dan gradasi sosial yang menunjukkan walaupun di dalam sistem demokrasi yang paling mutakhir pun ada pelapisan masyarakat.
C.        TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1)         Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)         Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
D.        PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1)         Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. 
2)         Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
E.        BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
1)         Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)         Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama  di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)         Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)         Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
            Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
 Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
I)         Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)         Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)         Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan
masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.

2. Kesamaan Derajat


A.    PENJELASAN KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
B.     PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 DAN POKOK-POKOK TENTANG PERSAMAAN HAK
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)         Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)         Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)         Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)         Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat d        ikelompokkan menjadi :
a)         Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)         Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)         Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)         Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.

 3. Elite dan Massa

 A.        PENGERTIAN ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan.
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
B.     FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a)         Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b)         Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)        Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d)         Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film,
olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
C.    CIRI-CIRI MASSA
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi
orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya


Source : http://nandoputrapratama.blogspot.com/2015/01/pelapisan-sosial-kesamaan-derajat-elite.html#ixzz3rMvHv9fh

Friday, November 6, 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA DASAR HUKUMNYA

Kita selaku warga negara Indonesia memiliki suatu hak yang perlu kita dapatkan dan juga kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban harus seimbang, lantas bagaimana jika tidak seimbang?, seperti kita ketahui semua orang memiliki hak akan tetapi kita sering menyalahgunakan hak tersebut, kita selalu meminta hak terlebih dahulu dibanding melakukan kewajiban dahulu. Contohnya saja apakah ada sebuah pekerja seperti menjadi kuli bangunan yang meminta bayaran terlebih dahulu dibandingkan melakukan kerjaanya?, tidak ada bukan..

1. HAK WARGA NEGARA :


Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugrah dari tuhan. Sedangkan Hak Warga Negara yaitu : hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
hak sebagai warga negara
Berikut contoh hak sebagai warga negara :
  • Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
  • Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  • Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak untuk hidup (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
  • Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
  • Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
  • Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
  • Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
  • Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
  • Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
  • Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
  • Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
  • Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
  • Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan(pasal 28).
  • Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
  • Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

2. KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Kewajiban adalah suatu yang harus dilakukan, sedangkan Kewajiban Warga Negara yaitu melakukan suatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Saat ini masih banyak warga negara yang lalai dalam tanggung jawabnya sebagai warga negara sehingga menjadi hambatan suatu negara untuk maju dan lebih baik.
Kewajiban Warga Negara

Berikut contoh kewajiban sebagai warga negara :
  • Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
  • Kewajiban membayar pajak ( 23A )
  • Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
  • Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
  • Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)


3. DASAR HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26-34
  • UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
  • UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
  • UU No. 11 Tahun 2004 Tentang kovenan hak sipil dan politik
  • UU No. 12 Tahun 2004 Tentang kovenan hak bidang sosial budaya dan ekonomi


SOURCE : http://www.bantubelajar.com/2015/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Friday, October 23, 2015

Pemuda dan Fenomena Cabe-Cabean 

Dalam beberapa waktu terakhir banyak istilah ‘alay’ yang beredar di zaman sekarang ini yaitu ‘cabe-cabean’. Fenomena seperti apa itu hingga menjadi buah bibir masyarakat saat ini? ‘Cabe-cabean’ merupakan sebutan yang biasa digunakan oleh anak gaul zaman sekarang untuk menyebut atau memberikan sebutan pada remaja putri yang senangnya keluyuran malam dan nongkrong di tempat-tempat biasa mereka nongkrong seperti di pinggiran jalan, di bawah jembatan, dan di banyak tempat lainnya, yang beberapa tempat di antaranya merupakan tempat gelap sehingga meresahkan karena digunakan sebagai tempat nongkrong. Bagaimana tidak meresahkan? Terkadang mereka nongkrong di jalan-jalan gelap yang sangat sepi, berpakaian mini dan seksi, seringkali cari sensasi dan sering dianggap ‘waw’ oleh sebagian para laki-laki. Bukan hanya itu, istilah ini juga merujuk pada remaja wanita yang suka berbonceng tiga, memakai celana pendek dan suka berkeliaran di fly over. Namun istilah “cabe-cabean” sebenarnya merupakan kependekan makna dari “Cewe Alay Bahan Exxxan”, sebutan bagi cewek remaja yang sering hadir di balapan motor liar, dimana para pemenang dari balapan liar itu bisa mengencaninya. Yang patut menjadi perhatian, istilah cabe-cabean merupakan fenomena budaya anak muda yang muncul dari realitas masyarakat dan berkaitan dengan identitas perempuan di tengah ruang publik kita. Mereka muncul dari realitas masyarakat perkotaan, dimana terkait dengan tata ruang perkotaan. Tak dapat di pungkiri bahwaperkembangan budaya masyarakat selalu terkait dengan space dan places dimana perilaku budaya senantiasa muncul dan terwujud dengan berbagai pola aktivitas pelakunya dalam sebuah seting ruang. Maka dapat dipahami bahwa tata ruang publik sebagai tempat masyarakat bertemu, berkumpul dan berinteraksi, di dalam prosesnya mendorong perilaku kehidupan sehari-hari. 

Kita semua mengetahui bahwa ruang-ruang publik yang ada di masyarakat perkotaan di dominasi oleh ruang komersial dan pusat-pusat hiburan yang tumbuh semakin subur. Sehingga muncul budaya anak muda yang berorientasi pada gaya, penampilan diri dan senang-senang. Bahkan ruang-ruang yang tersedia sangat jarang berorientasi pada nilai-nilai edukatif, di lain pihak ruang-ruang publik yang berorientasi pada hiburan mempunyai prosentase jauh lebih tinggi. Artinya perubahan sikap ataupun tingkah laku dari remaja perkotaan yang mengarah kepada perilaku yang negatif sangat terkait dengan semakin minimnya ruang publik yang bersifat edukatif yang bisa menjadi wadah para remaja dalam mengisi waktu luangnya. Hal ini sangat berhubungan dengan kebijakan pemerintah terkait pembangunan tata ruang perkotaan, yang pasti akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, serta munculnya budaya baru.

Bahkan ketika fenomena cabe-cabean dianggap muncul dari arena balapan liar adalah sebuah bukti bahwa ia muncul karena minimnya ruang publik untuk melakukan hubungan sosial dan interaksi secara beradab. Minimnya sarana maupun media bagi para pemuda-pemudi ini untuk mengembangkan dirinya secara positif. Apalagi jika kita bicara fenomena cabe-cabean ini terkait dengan peran perempuan dalam ruang publik kita. Dimana perempuan hanya sekedar menjadi objek seksual belaka untuk menyenangkan hasrat laki-laki. Sehingga istilah cabe-cabean merupakan cara pandang laki-laki yang membentuk streotype yang merendahkan perempuan serta salah satu bentuk kekerasan berbasis gender. Bahkan jika di tinjau lebih jauh, adanya istilah “cabe-cabean” merupakan sebuah praktik politik kultural melalui “penamaan” yang kaitannya dengan kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Yang di takutkan dari munculnya istilah “cabe-cabean” ini adalah ia menjadi sebuah dasar pemahaman yang dapat membentuk identitas dan subjek perempuan di tengah masayarakat kita.

Untuk orang tua yang memiliki anak perempuan yang baru saja menginjak remaja solusinya cuma satu jaga anaknya masing-masing! Bentengi keluarga dengan agama, awasi terus anak-anaknya, peduli terhadap lingkungan sekitar rumah, tidak apatis kepada sesama, jangan egois dengan hanya mengutamakan kepentingan sendiri tapi juga harus peduli terhadap kepentingan bersama dan berbagi solusi pada persoalan bangsa ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.


Referensi:
http://fajarrifai05.blogspot.co.id/2014/10/pemuda-dan-fenomena-cabe-cabean_22.html